Palu, paluinsight.id – Upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565. Nilai itu bertambah Rp264.565 jika dibandingkan dengan UMP 2025.
Nilai tersebut disepakati pada rapat pleno penetapan UMP dan upah minimum sectoral provinsi (UMSP), Sabtu kemarin.
Diketahui, UMP pada 2025 sebesar Rp2.925.000. Secara persentase, angka berkontraksi naik sebesar 9,08 persen. Penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Firdaus menjelaskan, UMSP untuk dua sektor strategis yakni sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,04.
“Penetapan tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” kata dia.
Dalam perhitungan UMP 2026, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa sebesar 0,6 yang ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Sulteng pada 2025.
“Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah pembahasan, disepakati alfa 0,6 untuk UMP, sedangkan untuk UMSP dua sektor menggunakan alfa 0,9,” jelasnya.
Pada 22 hingga 23 Desember 2025, Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sulteng akan melakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota. Daerah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota akan mengikuti UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Sesuai ketentuan, penetapan UMP dan UMSP 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Menurut dia, Sulawesi Tengah menjadi provinsi keempat di Indonesia yang telah menetapkan upah minimum 2026, setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. Ia berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.
“Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” kata dia.





