Palu, paluninsight.id – Upah minimum kota (UMK) Palu ditetapkan!, pada 2025 sebesar Rp3.386.588, sedangkan yang terbaru pada 2026 mendatang, naik menjadi Rp3.619.414 atau mengalami kontraksi sebesar Rp232.876.
Untuk menyepakati UMK tersebut, Dewan Pengupahan Kota Palu melibatkan sejumlah stakeholders seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng, Akademisi, hingga serikat buruh di Kota Palu – dilaksanakan pada Senin (22/12).
Hasil sidang atau berita acara pengupahan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid sebelum akhirnya diserahkan kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Ketentuan UMK Kota Palu akan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi – Setyo Susanto mengatakan, penetepan UMK Kota Palu mengacu pada surat edaran Gubernur Sulteng.
Diketahui, Provinsi Sulteng juga telah menyelesaikan sidang pengupahan dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3,17 juta. Angka itu, mengalami kenaikan 9,08 persen dibanding tahun 2025.
Begini Metode Penetapan UMK
Metode penetapan UMK di Indonesia menggunakan formula baku dari pemerintah, mengedepankan analisis data ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Penetapan tersebut dibahas pada lembaga Dewan Pengupahan (pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi), lalu diputuskan oleh Gubernur dengan dasar hukum PP No. 51/2023 (turunan UU Cipta Kerja), dengan tujuan mencapai kesepakatan tripartit (musyawarah) yang adil dan mempertimbangkan daya saing industri.
Adapun komponen utama dalam perhitungan yakni; inflasi: menjaga daya beli pekerja agar tetap stabil, pertumbuhan ekonomi (PDB): ini untuk mengukur kemampuan daerah dan industri untuk membayar upah lebih tinggi.
Selanjutnya, kebutuhan hidup layak (KHL): mengacu pada standar dasar pekerja seperti makanan, pendidikan, perumahan, dan lainnya. Kemudian, Indeks Tertentu (alpha): Ini mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Alur mekanismem pengambilan Keputusan untuk UMK juga tidak mudah. (1) pengumpulan data: dinas terkait mengumpulkan data ekonomi dan KHL dari BPS dan lembaga terkait.
(2) Pembahasan Dewan Pengupahan: Data dibahas di Dewan Pengupahan (Pemerintah, Serikat Pekerja, Pengusaha, Akademisi) untuk rekomendasi. (3) Perhitungan Formula: menggunakan formula dalam PP No. 36/2021 (yang direvisi PP 51/2023): UMK Tahun Sebelumnya + (UMK Tahun Sebelumnya x (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi).
(4) Rekomendasi: Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi UMK kepada Gubernur. (5) Penetapan Gubernur: Gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dan formula. (6) Sosialisasi & Implementasi: Dinas Tenaga Kerja mensosialisasikan UMK yang berlaku 1 Januari tahun berikutnya.
Pendekatan yang Digunakan
Dewan pengupahan menggunakan pendekatan antara lain; (1) Tripartit & Musyawarah: melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencapai mufakat (prinsip kerelaan). (2) Transparansi: Proses dan data perhitungan diupayakan terbuka untuk dipahami semua pihak. (3) Hukum & Empiris: Berdasarkan aturan perundang-undangan yang kuat (UU Cipta Kerja & PP) serta data empiris lapangan. IN





