Mei 2, 2026
Berita  

Polda Sulteng Pecat 34 Personel Demi Jaga Marwah Institusi

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. Sumber foto: Humas Polda Sulteng

Palu, paluinsight.id – Polda Sulteng menjatuhkan sanksi tegas atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sebanyak 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan sanksi PTDH dijatuhkan, karena para personel tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.

“Yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (1/2).

Dikatakannya, pemberhentian 34 personel Polda Sulteng itu telah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri. “sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” katanya.

Kemudian, Kapolda Sulteng menegaskan bahwa, pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan berlaku di lingkungan Polri. Pelanggaran dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Kapolda Sulteng.

Penegakan disiplin internal menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat profesional, modern, dan terpercaya. Polda Sulteng terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum berlaku. IN