Sigi, Paluinsight.id – Satresnarkoba mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Tersangka diketahui berinisial M (18) ditangkap beserta 13 paket narkotika jenis sabu, belum lama ini.
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di Desa Karunia.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Chandra.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat Desa Karunia, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram. Barang tersebut disimpan disembunyikan dalam kemasan minyak rambut kental warna kuning, dan diselipkan di saku celana tersangka.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas kasat.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. IN




