Jakarta, paluinsight.id – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap influencer atau kreator konten di Indonesia.
Menurut Pigai, negara justru menjamin kebebasan berekspresi selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Pigai menyampaikan bahwa influencer memiliki peran penting dalam ekosistem demokrasi digital, khususnya dalam menyampaikan informasi, kritik, dan aspirasi publik. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak anti kritik dan tidak mengkriminalisasi influencer. Yang ditindak adalah perbuatan yang melanggar hukum, bukan profesinya,” tegas Pigai dalam pernyataannya kepada media.
Ia menjelaskan, setiap warga negara, termasuk influencer, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika ada proses hukum terhadap individu tertentu, hal tersebut semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, bukan karena aktivitas kritik atau pendapat yang disampaikan.
Pigai juga mengingatkan agar ruang digital dimanfaatkan secara sehat, tidak digunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, fitnah, maupun provokasi yang dapat memecah belah masyarakat. Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.
“Kebebasan berekspresi dijamin, tetapi tidak boleh merugikan hak orang lain atau mengancam ketertiban umum,” ujarnya.
Pernyataan Pigai ini sekaligus merespons kekhawatiran sebagian publik yang menilai adanya potensi pembungkaman terhadap influencer kritis. Pemerintah, kata Pigai, berkomitmen menjaga keseimbangan antara demokrasi, kebebasan berpendapat, dan supremasi hukum di era digital. IN





