September 16, 2026
Berita  

Masyarakat Diimbau Siaga, Pemkot Perpanjang Status Kebencanaan Banjir di Palu

Pertemuan Pemkot Palu dan sejumlah pihak di Posko Bencana Kantor BPBD Kota Palu untuk memutuskan perpanjangan status kebencanaan banjir di Palu, Rabu (21/1). Sumber foto: Iwan humas pemkot palu

Palu, paluinsight.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, sekaligus ex-officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, menetapkan memperpanjang status penanganan kebencanaan bajir di Kota Palu hingga 29 Januari 2026 mendatang.

Hal itu dipustuskan pada pertemuan bersama sejumlah pihak di Posko Bencana Kantor BPBD Kota Palu, Rabu (21/1).

Irmayanti mengatakan, Pemkot Palu telah menetapkan Kantor BPBD Kota Palu sebagai posko kebencanaan sejak terjadinya banjir pada 11 Januari 2026 lalu.

Sejak saat itu, penanganan bencana dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.

“Sejak peristiwa banjir tanggal 11 Januari 2026, Pemerintah Kota Palu telah melakukan penanganan bencana banjir. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026, berdasarkan data yang diberikan oleh BMKG, kita menetapkan status kebencanaan di Kota Palu sebagai status darurat bencana,” ujar Sekda.

Penetapan tersebut, lanjut Sekda, diperkuat dengan pernyataan Wali Kota Palu serta Surat Keputusan Wali Kota tentang penetapan status kedaruratan bencana banjir dan cuaca ekstrem di Kota Palu.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, menjelaskan, berdasarkan estimasi cuaca dengan curah hujan sekitar 150–200 milimeter yang tergolong sedang hingga lebat, serta kondisi penanganan selama tujuh hari siaga awal yang masih memerlukan keberlanjutan.

Dengan perpanjangan status tersebut, Pemkot Palu berharap seluruh pihak terkait tetap siaga dan meningkatkan koordinasi guna meminimalisasi dampak bencana serta memastikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. IN