Jakarta, paluinsight.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat hendak membeli roti di salah satu gerai Roti O viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sang nenek tidak dapat melanjutkan transaksi karena pihak gerai hanya melayani pembayaran non-tunai, sementara ia membawa uang Rupiah dalam bentuk tunai.
Peristiwa ini memicu reaksi publik. Banyak warganet menilai penolakan tersebut tidak hanya menyulitkan warga lanjut usia, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria yang berada di lokasi terlihat memprotes kebijakan kasir. Ia mempertanyakan alasan penolakan pembayaran tunai, mengingat uang yang dibawa sang nenek merupakan Rupiah resmi yang berlaku secara nasional.
Aturan Hukum: Rupiah Alat Pembayaran Sah
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, adalah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Penegasan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak uang tunai.
“Bank Indonesia mendorong transaksi non-tunai untuk efisiensi, tetapi hal itu tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk menerima uang tunai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI dalam pernyataan resminya.
BI juga mengingatkan bahwa kebijakan cashless only belum memiliki dasar hukum yang mengizinkan pelaku usaha menolak pembayaran tunai secara sepihak.
Pandangan Pengamat Hukum
Pengamat hukum ekonomi dan perlindungan konsumen, Dr. Ahmad Fadli, menilai penolakan pembayaran tunai berpotensi melanggar hukum jika tidak didasarkan alasan yang sah.
“Selama uang yang digunakan adalah Rupiah asli dan layak edar, pelaku usaha wajib menerimanya. Menolak pembayaran tunai bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU Mata Uang dan juga merugikan hak konsumen,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, praktik pembatasan metode pembayaran berisiko menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, seperti lansia dan masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan digital.
Klarifikasi Pihak Roti O
Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Pihak perusahaan menyebut kebijakan non-tunai diterapkan sebagai bagian dari sistem layanan dan promosi, namun mengakui adanya kekurangan dalam implementasi di lapangan.
Manajemen menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Catatan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip inklusi. Modernisasi sistem pembayaran tidak seharusnya menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, terutama bagi kelompok rentan. IN





