September 14, 2026

75 Ton Sianida Masuk Palu dalam Satu Bulan

Sianida. Sumber foto: istimewa

Palu, paluinsight.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah merilis temuan investigasi yang sangat mengejutkan terkait keamanan wilayah dan perlindungan hak hidup warga.

Hasil investigasi mengungkap bahwa dalam kurun waktu satu bulan (Januari 2026), sebanyak 1.500 kaleng atau setara dengan 75 Ton Sianida diduga telah masuk ke wilayah Kota Palu secara illegal melalui jalur bandara udara, jalur pelabuhan laut dan melalui daerah tetangga Sulawesi Selatan.

Komnas HAM menilai fenomena ini sebagai ancaman pelanggaran HAM berat terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang difasilitasi oleh bebasnya perdagangan zat berbahaya di platform marketplace digital.

 

Temuan Investigasi: Penyelundupan Skala Masif di Ruang Digital

Investigasi Komnas HAM Sulteng menemukan bahwa marketplace di Indonesia telah menjadi pintu masuk utama perdagangan Sianida (Sodium Cyanide) tanpa pengawasan ketat.

Mudahnya akses pembelian zat mematikan ini di platform digital telah memicu masuknya 75 Ton Sianida ke Palu hanya dalam waktu 30 hari. Hal ini mencerminkan kegagalan total dalam pengawasan distribusi bahan berbahaya (B2/B3) di pintu-pintu masuk Sulawesi Tengah.

Komnas HAM mendesak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera menutup (take down) seluruh lapak yang menjual Sianida dan Merkuri secara ilegal di marketplace. Membiarkan lapak tersebut tetap beroperasi sama dengan membiarkan alat pemusnah ekosistem dijual bebas.

 

Ancaman Krisis Kesehatan

Masuknya 75 Ton Sianida ini menjadi ancaman serius bagi hak atas kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah yang saat ini sudah dalam kondisi kritis.

Jika 75 Ton Sianida ini digunakan di tambang-tambang ilegal di sekitar Palu, Parigi Moutong, dan Tolitoli, maka risiko pencemaran air dan tanah akan melipatgandakan krisis kesehatan. Sianida bukan hanya merusak paru-paru lewat uapnya, tetapi juga merusak sistem saraf dan mengancam hak asasi atas air bersih warga.

 

Desakan Penegakan Hukum

Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa masuknya Sianida dalam jumlah yang begitu fantastis (1.500 kaleng) tidak mungkin dilakukan tanpa peran Cukong atau Modal Besar yang memiliki jaringan kuat.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan tindakan luar biasa dengan mengejar dan menangkap aktor intelektual atau cukong besar yang memasukkan 75 Ton Sianida tersebut ke Palu pada Januari 2026. Penegakan hukum jangan hanya menyasar sopir truk atau buruh angkut di lapangan, tetapi harus memutus rantai pasokan dari penyedia di Jakarta dan Surabaya melalui pemodal besar yang meracuni bumi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer kepada media, Rabu (11/2).

 

Desakan Komnas HAM Sulawesi Tengah

Untuk itu, Komnas HAM Sulteng mendesak; (1) Kementerian Perdagangan & Komunikasi-Digital Segera melakukan moratorium dan penghapusan permanen akun/lapak penjual bahan kimia berbahaya di seluruh platform e-commerce Indonesia.

(2) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melakukan audit investigatif terhadap seluruh jalur pergudangan dan logistik di Kota Palu untuk melacak keberadaan 75 Ton Sianida yang masuk selama Januari 2026. (3) Pemerintah Daerah (Provinsi & Kota) untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat serta melakukan sidak mendadak ke lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan bahan kimia tambang.

(4) Dinas Kesehatan melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah yang diduga menjadi lokasi penggunaan Sianida masif guna menjamin hak hidup sehat warga.

“Masuknya 75 Ton Sianida dalam sebulan adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan keamanan lingkungan di Sulawesi Tengah. Ini adalah ancaman nyata bagi nyawa ribuan warga. Negara tidak boleh kalah oleh cukong! Tutup lapak digitalnya, tangkap penyelundupnya, dan selamatkan rakyat dari ancaman racun sistemik ini,” tegas Livand Breemer. IN