Jakarta, paluinsight.id – Platform media sosial TikTok menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan regulasi pemerintah terkait keamanan anak di internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan sejak 28 Maret 2026. Jumlah ini meningkat signifikan dari sekitar 780 ribu akun yang sebelumnya telah diblokir pada awal April.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Regulasi tersebut mewajibkan platform digital untuk membatasi akses pengguna di bawah umur serta meningkatkan sistem pengawasan terhadap aktivitas akun anak,” kata Meutya.
Pihak TikTok menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen global perusahaan dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak. Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menegaskan bahwa perusahaan akan terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan yang berlaku di setiap negara.
Selain menonaktifkan akun, TikTok juga berupaya meningkatkan pengawasan terhadap konten berbahaya dan aktivitas ilegal di platform, termasuk praktik judi online dan penyalahgunaan akun lintas negara. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Pengetatan ini juga berdampak pada sejumlah pengguna yang mengalami gangguan akses akun. Namun pemerintah meminta masyarakat memahami kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari risiko konten negatif di dunia digital. IN





