Jakarta, paluinsight.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan syarat alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan dipermudah agar penyaluran bantuan lebih optimal.
Menurut Ara sapaan akrabnya, salah satu kendala penyerapan program BSPS selama ini adalah persyaratan alas hak. Karena itu, Kementerian PKP telah berdiskusi dengan DPR RI, pemerintah daerah, serta Kementerian Sosial terkait penyederhanaan persyaratan tersebut.
“Kami merencanakan mengubah aturan soal alas hak. Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi semua aturan juga bisa diubah. Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyat. Kami tidak ragu-ragu melakukan itu demi kebaikan rakyat,” ujar Ara.
Ia berharap perubahan aturan terkait syarat alas hak bagi calon penerima BSPS dapat segera terwujud. Persyaratan kepemilikan yang sebelumnya harus dibuktikan dengan sertifikat hak milik, girik, atau dokumen sejenis direncanakan cukup menggunakan bukti penguasaan lahan yang diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
“Jadi soal alas hak dibuat lebih sederhana, yaitu penguasaan lahan. Nanti cukup ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu merupakan langkah yang sangat maju dan menjadi harapan teman-teman bupati, wali kota, serta kementerian lain,” kata Ara.
Berdasarkan keterangan Kementerian PKP, salah satu syarat penerima bantuan BSPS atau program bedah rumah adalah memiliki atau menguasai tanah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.
Program BSPS merupakan bantuan stimulan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah atau membangun rumah baru secara swadaya dengan mengedepankan semangat gotong royong.
Kementerian PKP juga terus memperkuat tata kelola pelaksanaan BSPS agar semakin tepat sasaran. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pemutakhiran data penerima bantuan melalui sistem digital Go PKP.
Selain itu, Ara mengungkapkan usulan anggaran tahun 2027 memprioritaskan Program BSPS untuk pembangunan atau perbaikan sebanyak 2 juta unit rumah.
Program BSPS diharapkan mampu mendorong keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni beserta lingkungannya.
Tata kelola program juga diperkuat melalui mekanisme pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Pada 2026, kuota BSPS meningkat signifikan menjadi 400 ribu unit dibandingkan 45 ribu unit pada 2025. Peningkatan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak. (Sumber: republika.id)





