Juni 23, 2026
Berita  

Jutaan Batang Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pantoloan

Pemusnahan rokok dan baju bekas ilegal di halaman kantor Bea Cukai Pantoloan, Jalan Raya Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Selasa (23/6). Sumber foto: istimewa

Palu, paluinsight.id – Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang sitaan hasil penindakan tahun 2025. Jutaan batang rokol dan puluhan paket barang bekas dimusnahkan di halaman kantornya, Jalan Raya Pelabuhan Pantoloan, Palu, Selasa (23/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo menjelaskan, barang yang dimusnahkan telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN). pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Adapun rincian BMMN yang dimusnahkan adalah; (1) pelanggaran kepabeanan dalam bentuk ballpress sebanyak 275 ball dengan nilai sebesar Rp550 juta dengan jenis pelanggaran penyelundupan impor sesuai Pasal 102, UU No. 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

(2) Pelanggaran cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sebanyak 4.634.600 batang dengan nilai sebesar Rp7,3 miliar dengan jenis pelanggaran yaitu berupa menjual atau menawarkan Barang Kena Cukai tanpa dilekati Pita Cukai, sesuai pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan total kerugian negara sebesar Rp. 4.484.509.000.

“Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan di wilayah Kota Palu, Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol dan Pasangkayu dengan total sebanyak 113 kali penindakan sepanjang tahun 2024 – 2025,” katanya.

Lanjut Wing Hartopo, sebanyak 8 kali penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan pengenaan sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sejumlah Rp1.771.417.000,” katanya.

Dia berujar bahwa, penindakan atas barang-barang tersebut tidak lepas dari keberhasilan atas kerja sama yang dibangun oleh Bea cukai Pantoloan dengan TNI, POLRI, maupun Kejaksaan Negeri dalam rangka mengamankan masyarakat dari bahayanya penyelundupan barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, dan keamanan masyarakat.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada rekan-rekan penyelenggara jasa ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atas kerja sama yang dijalin selama ini. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan berbagai informasi sangat berperan vital dalam setiap proses penindakan, sehingga kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan penindakan kasus-kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Sulawesi Tengah dan Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pantoloan berharap transparansi, sinergi dan koordinasi lintas instansi dan aparat penegak hukum yang telah dapat berjalan dengan solid dan berintegritas.

“Selebihnya kami berharap, melalui kegiatan hari ini sinergi antara Aparat Penegak Hukum, Instansi, Badan, dan Lembaga yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian Sulawesi Barat dapat berlangsung berkesinambungan, saling menguatkan dan dapat berkolaborasi dengan baik,” tutupnya. *