September 16, 2026
Daerah  

Usut Dugaan Pungli di SMAN 1 Balinggi Parigi Moutong

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer. Sumber foto: Ajir/kabarsulteng.id

Balinggi, paluinsight.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “sumbangan sukarela” di SMAN 1 Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Komnas HAM menegaskan bahwa setiap hambatan finansial yang tidak berdasar hukum dalam dunia pendidikan adalah pelanggaran terhadap hak atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.

Komnas HAM menyoroti adanya garis tipis yang sering disalahgunakan antara “sumbangan” dan “pungutan”.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer mengatakan, sesuai PP No. 48 Tahun 2008 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sumbangan harus bersifat tidak mengikat, baik jumlah maupun waktu pembayarannya.

“Jika ditentukan nominal dan batas waktunya, maka itu adalah pungutan, yang dilarang keras dilakukan oleh komite sekolah terhadap wali murid, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah yang disubsidi negara,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima paluinsight.id, Kamis (5/3).

Dia mengatakan, masyarakat mempertanyakan “dana sumbangan untuk apa?”. Ketidakjelasan alokasi dana ini menciptakan potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.

Merespons keresahan wali murid, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak kolaborasi tiga instansi utama untuk melakukan “cuci gudang” administrasi di SMAN 1 Balinggi; BPK Perwakilan Sulteng, Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng, Tim Saiber Pungli Polda Sulteng.

“Kami memperingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi atau diskriminasi terhadap siswa yang orangtuanya tidak mampu atau menolak membayar sumbangan ilegal tersebut. Pendidikan adalah hak dasar (Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999). Membebani akses pendidikan dengan biaya ilegal adalah bentuk perampasan hak asasi manusia yang sistematis terhadap generasi muda,” tutupnya.

Komnas HAM Sulteng mendesak Gubernur Sulteng dan Dinas Pendidikan untuk segera mengevaluasi seluruh kebijakan komite sekolah di tingkat SMA/SMK se-Sulteng agar kasus di Balinggi tidak menjadi fenomena “gunung es” di daerah lain.

Selanjutnya, Kepala SMAN 1 Balinggi diminta menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengembalikan dana yang telah dipungut jika terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

Dan, wali murid diimbau untuk tetap kritis dan berani melapor. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang merasa diintimidasi oleh pihak sekolah,” katanya.

“Sekolah seharusnya menjadi laboratorium integritas, bukan tempat praktek akrobat anggaran. Jika iuran dipaksakan dengan label sumbangan, itu adalah pungli,” tegasnya. IN