Jakarta, paluinsight.id – Dinamika Hak Guna Usaha (HGU) bersinggungan langsung dengan program peremajaan (replanting) kebun sawit nasional. Banyak kebun sawit, terutama milik petani rakyat, mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang tua serta penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.
Sayangnya, ketidakpastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberhasilan program mandatori biodiesel B50.
Peneliti sawit Universitas Indonesia, Dr Eugenia Mardanugraha menegaskan bahwa kepastian legalitas lahan merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit Indonesia dalam jangka panjang.
Menurutnya, jika ketidakpastian HGU terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha perkebunan, tetapi juga dapat mengganggu strategi ketahanan energi nasional. Apalagi, pemerintah menargetkan program biodiesel B50 mulai diterapkan semester II 2026.
“Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujar Eugenia di Jakarta, Jumat (22/5).
Pemerintah menargetkan implementasi biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Sayangnya, menurut Eugenia, target tersebut berpotensi menghadapi tekanan serius apabila produktivitas sawit nasional tidak meningkat.
Dia mengingatkan adanya risiko crowding out, yakni perebutan bahan baku sawit antara kebutuhan biodiesel, pangan domestik, industri hilir, dan ekspor ketika pasokan terbatas.
“Program B50 hanya akan berhasil jika peningkatan konsumsi biodiesel diikuti peningkatan produksi sawit nasional melalui replanting dan teknologi,” katanya.
Data Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2025, menunjukkan lahan kebun sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Dari luas lahan tersebut, sebanyak 51 persen dikelola perusahaan swasta dan 41 persen lainnya perkebunan rakyat. Pemerintah telah menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 180 ribu hektare per tahun.
Pada kenyataannya, realisasi peremajaan di lapangan hanya 50 ribu hektar per tahun. Adapun data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat terdapat sekitar 513 ribu hektar kebun sawit rakyat (plasma) dan 3-4 juta hektare kebun korporasi anggota GAPKI yang mendesak diremajakan.
Menurut Eugenia, strategi sawit nasional tidak lagi bertumpu pada ekspansi lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada. Dia menilai, ketidakpastian status HGU membuat pelaku usaha cenderung menunda investasi jangka panjang, termasuk replanting, karena risiko usaha menjadi terlalu tinggi.
“Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil,” ucapnya.
Selain faktor legalitas, sambung dia, pelaku usaha juga mempertimbangkan prospek perdagangan sawit global serta stabilitas kebijakan pemerintah dalam menentukan arah investasi jangka panjang.
“Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting,” jelas Eugenia. (Sumber: Republika)





