September 16, 2026

Iuran Didiskon 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja BPU Tetap Dapat Manfaat Penuh

Pekerja BPU (ilustrasi). Sumber foto: Deni Armansyah/Kontributor Pikiran Rakyat

Palu, paluinsight.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan diskon iuran hingga 50 persen untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Diskon iuran tersebut diperuntukkan bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pekerja mandiri tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diberikan. BPJS menegaskan, meskipun iuran didiskon, peserta tetap memperoleh manfaat secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan diskon ini memiliki masa berlaku yang berbeda berdasarkan sektor pekerjaan. Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, sektor non-transportasi akan mendapatkan diskon mulai April 2026 hingga Desember 2026,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Nursalam Halim, Senin (6/4).

Nursalam Halim menyatakan bahwa, melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan iuran yang lebih ringan, pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa rasa khawatir terhadap risiko kerja.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Wilayah Indonesia, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial di sektor informal.

Dengan slogan “Satukan Semangat Sejahterakan Pekerja”, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja BPU untuk memanfaatkan kesempatan ini demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera. IN