Palu, paluinsight.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mengkaji usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT setelah menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Tolak LGBT. Aspirasi tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Senin (13/7).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah serta dihadiri sejumlah anggota komisi, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.
Selain menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT, rapat juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, KPAI Sulawesi Tengah, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung pada 26 Juni 2026. Menurutnya, DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Komisi IV, kata dia, mencermati semakin terbukanya keberadaan komunitas LGBT di ruang publik maupun media sosial sehingga diperlukan pembahasan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menyinggung persoalan penyebaran HIV di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Ia menilai isu tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah-langkah edukasi, pencegahan, serta kolaborasi lintas sektor.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
RDP tersebut menjadi forum bagi DPRD untuk menghimpun pandangan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. DPRD Sulteng menegaskan proses pembahasan akan dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. IN





