September 14, 2026

Catat Tanggalnya! Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Dapat Diskon 50 Persen

Pemprov Sulteng memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025. Sumber foto: ist

Palu, paluinsight.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Program itu berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.

Lewat program ini, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan, diantaranya pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.

Selain itu, Pemprov Sulteng juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.

Insentif lainnya diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Sulteng berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid mengatakan, program insentif menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar dia.

Ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Andi Irman juga menyampaikan, pihaknya telah bersinergi dengan stakeholder untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal – memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode insentif berlangsung.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan tersebut.

Selain memberikan berbagai bentuk keringanan pajak, Pemprov juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program insentif berlangsung.

Program yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. IN