Mei 3, 2026
Daerah  

Pencabutan Sanksi PT Rezky Utama Jaya Dinilai Sah Secara Hukum Administrasi

Aktivitas tambang di Morowali. Sumber foto: istimewa

Morowali, paluinsight.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mencabut sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulteng, Adiman, mengatakan, tindakan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum administrasi dan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif serta dokumen resmi dari instansi terkait.

Pencabutan sanksi itu tertuang dalam Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administrasi.

Dalam mengambil keputusan tersebut, Kepala Dinas ESDM mempertimbangkan Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026 perihal penyampaian laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satgas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi.

Selain itu, pencabutan sanksi juga didasarkan pada pernyataan komitmen penuh dan tanggung jawab PT Rezky Utama Jaya terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan PT Rezky Utama Jaya Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026.

Meski sanksi administrasi dicabut, Kepala Dinas ESDM menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bersifat serta-merta tanpa syarat. PT Rezky Utama Jaya wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun kewajiban yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan meliputi pemenuhan izin reklamasi, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pelaksanaan seluruh komitmen yang telah dinyatakan secara tertulis.

Perusahaan juga diwajibkan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan melaporkan secara berkala seluruh pemenuhan kewajiban lingkungan hidup kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap, dengan diberlakukannya kembali aktivitas usaha pertambangan yang disertai pengawasan ketat, PT Rezky Utama Jaya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya di Desa Nambo dan Desa Unsongi.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pengelola IUP usaha pertambangan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dan wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan hidup demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan Sulawesi Tengah yang maju, berkelanjutan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Sulteng Nambaso.

Sebelumnya, melansir Radar Palu, Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pencabutan sanksi administratif terhadap PT. Rezky Utama Jaya oleh Dinas ESDM Sulteng.

Surat pencabutan sanksi Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 mencabut sanksi penghentian sementara yang sebelumnya dijatuhkan kepada perusahaan tambang tersebut melalui Surat Nomor 500.10.25/00.59/MINERBA.

Koordinator Aliansi Masyarakat, Zulfikar, mengungkapkan bahwa Gubernur Anwar Hafid menyampaikan langsung ketidaktahuannya tentang pencabutan sanksi ini di Masjid ESDM setelah salat Subuh, Selasa (21/1).

“Yang paling mengejutkan, Pak Gubernur ternyata tidak mengetahui terbitnya surat pencabutan sanksi ini. Padahal dalam surat sanksi awal tertanggal 9 Januari 2026, Gubernur tercantum dalam tembusan sebagai pihak yang menerima laporan,” ujar Zulfikar dalam keterangan pers.

Aliansi Masyarakat menemukan bahwa pencabutan sanksi dilakukan tanpa PT. Rezky Utama Jaya melengkapi dokumen PKKPRL (Pemanfaatan Ruang Laut) yang justru menjadi salah satu dasar pengenaan sanksi penghentian sementara.

Ironisnya, dalam surat pencabutan sanksi tersebut, perusahaan masih diwajibkan untuk “memenuhi ketentuan terkait izin reklamasi dan izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL)” pada poin 1 ketentuan.

“Ini berarti Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM telah mengizinkan perusahaan beroperasi tanpa dokumen izin PKKPRL yang sah. Bagaimana mungkin sanksi dicabut sementara kewajiban dasar belum dipenuhi?” tanya Zulfikar.

Berdasarkan surat pencabutan sanksi, PT. Rezky Utama Jaya langsung melakukan kegiatan operasional kembali pada 20 Januari 2026 malam, yang memicu gesekan dengan masyarakat.

Ketika masyarakat mengonfirmasi keberadaan izin PKKPRL, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut. Perusahaan hanya beralasan bahwa surat pencabutan sanksi dari ESDM yang menjadi dasar mereka beroperasi kembali.

Selain itu, PT. Rezky Utama Jaya juga belum melakukan pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas operasional mereka sebelumnya. Saat ini baru tahap pendataan rumah-rumah masyarakat dua desa yang terdampak, belum ada bentuk tanggung jawab konkret dari perusahaan.

Rangkaian kejanggalan ini, menurut Aliansi Masyarakat, menunjukkan adanya indikasi kuat praktik gratifikasi kebijakan dalam proses pencabutan sanksi PT. Rezky Utama Jaya.

“Keputusan yang diambil tanpa sepengetahuan Gubernur, pencabutan sanksi tanpa pemenuhan kewajiban, dan pengabaian hak-hak masyarakat terdampak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Zulfikar.

Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo menuntut empat hal kepada pemerintah daerah.

Pertama, pencabutan kembali surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA hingga PT. Rezky Utama Jaya melengkapi seluruh dokumen izin PKKPRL yang sah.

Kedua, penghentian segera seluruh aktivitas operasional PT. Rezky Utama Jaya hingga memenuhi seluruh kewajiban kepada masyarakat terdampak.

Ketiga, audit menyeluruh terhadap proses penerbitan surat pencabutan sanksi oleh pihak berwenang.

Keempat, transparansi dokumen izin reklamasi dan PKKPRL PT. Rezky Utama Jaya kepada publik.

Aliansi Masyarakat menegaskan akan segera melaporkan dugaan praktik gratifikasi kebijakan ini kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan, KPK, dan Ombudsman RI.

“Rakyat tidak boleh menjadi korban permainan kepentingan antara pengusaha dan oknum pejabat. Kami menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Zulfikar. IN